BPK Temukan Rp1,6 Miliar di PUPR Pesawaran, Kadis Bungkam Dipertanyakan 

PESAWARAN – Ungkapkasus.id
Pengelolaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran terhadap temuan pemeriksaan BPK yang diberitakan menunjukkan adanya persoalan pada sejumlah proyek jalan dan irigasi dengan nilai kelebihan pembayaran yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1,606 miliar.
Pada 2023, pemeriksaan terhadap 10 paket pekerjaan jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp33,805 miliar menemukan persoalan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Nilai kelebihan pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp533,885 juta.
Sejumlah rekanan yang muncul dalam penelusuran antara lain CV UJ pada ruas Tegineneng–Trimulyo dengan nilai kontrak sekitar Rp8,251 miliar dan temuan sekitar Rp80,13 juta.
Kemudian CV KAP pada ruas Gerning–Batas Lampung Tengah dengan nilai kontrak sekitar Rp7,011 miliar, dengan kelebihan pembayaran sekitar Rp158,99 juta.
Ada pula CV BSJ pada Negara Saka–Tugu Sari sekitar Rp4,723 miliar, CV DC pada Wates–Batas Tanggamus sekitar Rp4,882 miliar, serta CV TG pada Binong–Batas Pringsewu sekitar Rp2,655 miliar dengan temuan sekitar Rp130,57 juta.
Pada 2024, persoalan kembali muncul. Pemeriksaan terhadap paket jalan dan irigasi menghasilkan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp1,072 miliar.
Nama rekanan yang menjadi sorotan antara lain CV NKK, yang dikaitkan dengan dua ruas sekaligus, Gerning–Trimulyo dan Margo Mulyo–Rengas, dengan total temuan sekitar Rp442,84 juta.
Selanjutnya PT PBB pada ruas Ponco Kresno–Rowo Rejo sekitar Rp340,61 juta, CV RMC pada Lumbi Rejo–Pajaresuk/Pj Rahayu sekitar Rp209,68 juta, CV BC sekitar Rp77,47 juta, serta PT ISJ sekitar Rp1,96 juta.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar proyeknya. Kami ingin tahu siapa perusahaan yang mengerjakan, siapa PPK dan PPTK-nya, siapa pengawasnya, berapa nilai temuan dan apakah seluruh uang sudah dikembalikan,” tegas Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., dari Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info.
Redaksi sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Kepala/Plt Kepala Dinas PUPR Pesawaran. Namun hingga berita ini disusun, belum diterima jawaban substantif.
“Kalau memang semua sudah selesai, jangan cukup mengatakan sudah ditindaklanjuti. Buka dokumennya. Berapa yang disetor, kapan disetor dan mana bukti masuk ke kas daerah?” tegasnya.
Redaksi juga mempertanyakan bagaimana perusahaan yang mengerjakan paket bermasalah dapat memperoleh pekerjaan lain, serta bagaimana proses pengawasan PPK, PPTK dan konsultan berjalan.
Namun demikian, temuan BPK bukan otomatis bukti tindak pidana korupsi, dan perusahaan yang memperoleh lebih dari satu paket juga bukan otomatis melakukan pelanggaran.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan pengondisian rekanan, manipulasi volume, rekayasa dokumen, atau kerugian negara yang belum dipulihkan, aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
(Tim )