PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Sorotan terhadap perjalanan DN alias Doni, pegawai PPPK di lingkungan Dinas Pertanian, ke Yogyakarta pada Juli 2026 kini mengarah pada proses izin sebelum keberangkatan tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari PKS berinisial MF akhirnya memberikan hak jawab kepada redaksi. Dalam keterangannya, MF mengakui bahwa DN memang pernah meminta bantuannya untuk menyampaikan persoalan izin kepada seorang sekretaris di lingkungan dinas.
“Iya, memang dia minta tolong saya untuk izin. Saya hanya membantu ngomong ke Bu Lia, sekretaris,” jelas MF kepada redaksi.
Menurut MF, pada rencana awal DN hendak ikut dalam perjalanannya ke Yogyakarta karena mengaku memiliki keperluan. DN juga disebut akan membantu bergantian mengemudi dengan suami MF selama perjalanan.
Namun, MF menegaskan bahwa rencana tersebut dibatalkan sendiri oleh DN pada sore hari sebelum keberangkatan.
“Awalnya dia mau ikut, katanya ada keperluan dan nanti gantian nyetir dengan suami saya. Tetapi kemudian dia membatalkan. Saya akhirnya berangkat bersama suami dan keluarga,” terang MF.
MF mengaku tidak mengetahui bahwa setelah membatalkan rencana ikut bersamanya, DN ternyata tetap berangkat ke Yogyakarta secara terpisah. Menurutnya, informasi bahwa DN tetap berangkat justru diketahuinya kemudian dari DW, istri DN.
MF juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengurus proses administrasi izin DN secara langsung. Menurut versinya, ia hanya membantu menyampaikan komunikasi awal kepada sekretaris, sedangkan proses izin di kantor dilakukan oleh DN sendiri.
Keterangan MF ini sekaligus menjadi jawaban atas informasi sebelumnya yang mempertanyakan dugaan keterlibatan dirinya dalam proses izin DN.
Meski demikian, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan yang perlu diklarifikasi kepada pihak Dinas Pertanian: bagaimana status izin DN saat itu, siapa pejabat yang memberikan persetujuan, apa dasar izinnya, serta apakah keberangkatan DN ke Yogyakarta tercatat sebagai perjalanan dinas, izin pribadi, atau bentuk izin lainnya.
Redaksi akan meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian dan pejabat terkait untuk mencocokkan keterangan MF dengan dokumen administrasi yang tersedia.
Redaksi menegaskan, pengakuan MF pernah membantu komunikasi izin tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut harus diuji berdasarkan prosedur resmi, dokumen, dan keterangan seluruh pihak.










