Dugaan Pungli dan Peredaran Handphone di Rutan Kelas I Bandar Lampung, APH Diminta Turun Tangan

Bandar Lampung –Ungkapkasus.id

Muncul informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta peredaran handphone ilegal di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Informasi yang diterima media menyebut adanya dugaan transaksi dengan nilai yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, yang diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas tertentu kepada warga binaan. Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan, termasuk kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Narasumber juga mengaku terdapat dugaan keterlibatan oknum pegawai berinisial R dan F. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan atau penyidikan resmi.

Atas adanya informasi tersebut, aparat penegak hukum, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung diharapkan segera melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak-pihak yang disebutkan harus dipulihkan. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Rutan maupun pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.