Respon Laporan Warga, Pamapta Polres Pringsewu Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalinbar Pringsewu

Pringsewu – Respons cepat jajaran Polres Pringsewu terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berhasil menggagalkan aksi balap liar yang diduga akan berlangsung di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pringsewu pada Sabtu (18/7/2026).

Laporan dari warga diterima sekitar pukul 00.15 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Perwira Samapta (Pamapta) Polres Pringsewu, Ipda Yasir, bersama personel piket fungsi dari Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, dan Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan pelapor, yakni di kawasan areal persawahan antara Pekon Wates dan Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar. Menyadari kehadiran aparat kepolisian, mereka spontan membubarkan diri dan meninggalkan lokasi sebelum aksi tersebut sempat berlangsung.

Untuk memastikan situasi tetap kondusif, sebagian personel tetap disiagakan di lokasi guna mengantisipasi kemungkinan para pelaku kembali berkumpul. Sementara personel lainnya melanjutkan patroli ke sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Patroli lanjutan difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap muncul pada malam akhir pekan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, balap liar, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Plt. Kasi Humas Polres Pringsewu, Ipda Rahmat Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan keberhasilan menggagalkan aksi balap liar tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan informasi kepada kepolisian.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secepat mungkin. Respons cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan,” ujar Ipda Rahmat Basuki.

Ia menambahkan, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya serta berpotensi memicu gangguan keamanan yang lebih luas.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya balap liar, aksi tawuran, tindak kriminalitas, maupun aktivitas mencurigakan lainnya melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(*)