Pesisir Barat Ungkapkasus.id
Sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT KCMU di kawasan Siring Lilik, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu warga sekaligus narasumber, Mardisuhendra, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait dapat mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka. Kami menginginkan adanya kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat maupun pihak perusahaan dapat diketahui dengan jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mardisuhendra.
Selain itu, warga juga berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara damai tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Penyelesaian sengketa agraria dinilai memerlukan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun perusahaan, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KCMU belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut.
Jurnalis: Redaksi









