
Pesisir Barat – Ungkapkasus.id
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menetapkan seorang pria berinisial BU (35) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tetangganya yang terjadi di salah satu wilayah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial FY (23) mengalami luka tembak dan harus menjalani perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dan pelaku. Ketegangan yang sempat mereda kembali memuncak ketika keduanya bertemu pada Senin malam (15/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga menggunakan senapan angin dan melepaskan tembakan ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai bagian tubuh korban hingga menyebabkan luka yang cukup serius.
Korban segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit guna menjalani penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku diketahui menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah insiden tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menegaskan bahwa apa pun latar belakang perselisihan yang terjadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Jurnalis: Yando


