Pasca Diberitakan, Proyek Rabat Beton Sukamulya Tahun 2024 yang Mangkrak Dua Tahun Dikabarkan Akan Direalisasikan Juni 2026

Lampung Selatan, Ungkap kasus.id

– Dugaan proyek pembangunan desa yang belum terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah sebelumnya diberitakan mengenai sejumlah kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2024 yang diduga belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih dua tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.
Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Kondisi tersebut bahkan disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online, Kamis (29/5/2026).
Menurut Pujiadi, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya, masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Sementara itu, rencana pembangunan drainase disebut berubah menjadi enam titik gorong-gorong.
“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Terkait temuan Inspektorat, Pujiadi mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.
“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.
Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesejahteraan Desa Sukamulya.
Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab, berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026 meski telah tercatat dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.
Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.
Dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan terhadap informasi yang dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus tindak lanjut dari Inspektorat, pemerintah kecamatan, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.(Tim)