Pesisir barat,ungkapkasus.id
TANGGAMUS – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menunjukkan hasil. Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Rendi Setiawan (26), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AP masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kasus pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di area pasar Banjar Negoro. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak rumah kunci stang menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan. Aksi para pelaku dinilai sudah terencana dan meresahkan masyarakat karena dilakukan di lokasi aktivitas publik.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan saat beraksi, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan curanmor lintas kecamatan di wilayah Tanggamus dan sekitarnya.
Kapolsek Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
Secara hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara merusak kunci atau dilakukan lebih dari satu orang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara. Bila terbukti dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, hukuman dapat diperberat sesuai unsur pidana yang terpenuhi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi curanmor masih menjadi ancaman nyata di sejumlah daerah. Masyarakat diminta aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Jurnalis: Yando







