KPK Temukan Delapan Potensi Korupsi dalam Program MBG

Jakarta (ANTARA) —Ungkapkasus.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat.

Dalam laporan itu, KPK menjelaskan program MBG didukung alokasi anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Adapun delapan potensi permasalahan yang diidentifikasi KPK meliputi:
Belum memadainya regulasi dan tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Pendekatan yang terlalu sentralistis berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan pengawasan.

Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).

Transparansi dan akuntabilitas masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.

Sejumlah dapur belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk risiko keracunan makanan.

Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat minimal setingkat Peraturan Presiden guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak menimbulkan praktik rente serta tetap menjaga kualitas layanan.

Rekomendasi lainnya meliputi penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.