Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
— Warga Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menyatakan keberatan atas dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh sejumlah warga Desa Rejomulyo sebagai syarat “perdamaian” setelah terjadinya penggerebekan terhadap seorang pemuda berinisial W.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Sridadi, Desa Rejomulyo. W digerebek warga setempat saat berada bersama seorang perempuan berstatus janda, yang juga merupakan warga desa tersebut. Kejadian itu langsung memicu kerumunan dan reaksi emosional dari warga.
Menurut keterangan G, ayah dari W, ia baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 02.00 WIB setelah mendapat kabar bahwa anaknya tengah diamankan warga. Ia dan istrinya segera menuju lokasi.
“Saya mengetahui itu sekitar jam dua malam. Saya dan istri langsung ke lokasi. Saat sampai di sana, kami langsung dimintai uang damai. Awalnya mereka meminta Rp100 juta, lalu turun menjadi Rp50 juta, dan terakhir disepakati Rp30 juta,” ujar G saat ditemui di kediamannya pada Kamis (11/12/2025).
G menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena khawatir anaknya mendapat perlakuan kasar atau dibawa paksa oleh warga. Ia mengaku panik dan memilih menyetujui kesepakatan sementara demi keselamatan W.
“Saya iyakan dulu. Saya minta waktu setengah bulan, tapi mereka meminta hanya sepuluh hari dengan syarat disertai jaminan sertifikat rumah atau tanah,” jelasnya.
Namun G menuturkan bahwa dirinya tidak memiliki sertifikat karena masih tergadai di bank. Warga kemudian meminta jaminan lain, yaitu sepeda motor Honda Vario tahun 2019 miliknya beserta BPKB. Motor tersebut kini ditahan di rumah ketua RT setempat sebagai jaminan pembayaran.
“Mereka minta motor saya sebagai jaminan. Sekarang motor itu ada di rumah pak RT sana,” ungkap G.
Ia menegaskan bahwa dirinya merasa sangat terbebani dengan permintaan tersebut. Kondisi ekonomi keluarganya tidak memungkinkan untuk memenuhi nominal yang diminta warga.
“Saya keberatan. Jangankan Rp30 juta, untuk menyediakan Rp5 juta saja saya belum punya. Ini saja masih bingung harus mencari uang ke mana, karena hari Senin adalah batas 10 hari dari perjanjian,” katanya.
G juga mengungkapkan bahwa perjanjian dibuat dalam bentuk surat pernyataan di atas kertas putih yang ditandatangani olehnya dan anaknya tanpa saksi resmi dari pihak berwenang.
Salah satu warga Dusun Sridadi yang enggan disebut namanya membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Iya benar, digerebek warga. Yang laki-laki dari Bali Agung, yang perempuan janda warga sini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparatur desa maupun pihak kepolisian terkait dugaan permintaan uang dalam proses penyelesaian kasus tersebut.(Joe)












