Jejak Korupsi Laptop Pesawaran: SIMULASI Bongkar Permainan Rp 5 Miliar di Dinas Pendidikan

Bandar Lampung, ungkapkasus.id

LSM Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 5 miliar. Temuan investigasi lembaga ini mengungkap indikasi mark up harga dan pungutan liar yang dinilai sebagai praktik koruptif terstruktur dan merugikan keuangan daerah.

 

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh LSM SIMULASI, ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam paket pengadaan dengan kode RUP 54665873, yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

 

Koordinator Investigasi LSM SIMULASI, Agung Irwansyah, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. “Dari hasil wawancara dengan sejumlah narasumber di sekolah penerima bantuan, kami mengidentifikasi setidaknya dua bentuk penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

 

Dugaan Mark Up Harga (Mark Up)

Laptop merek Libera dengan spesifikasi Processor 12th Gen Intel Core i7-12650H, RAM 16GB, dan penyimpanan 500GB, yang diterima oleh sekolah, diduga kuat dibanderol dengan harga yang tidak wajar, mencapai ± Rp 25.000.000 per unit. Harga ini jauh melampaui harga pasaran untuk merek dan spesifikasi serupa, yang mengindikasikan praktik mark up yang signifikan dan merugikan keuangan daerah.

 

Dugaan Pungutan Liar (Pungli)

Lebih lanjut, terungkap informasi bahwa terhadap setiap unit laptop yang disalurkan, dilakukan pemotongan atau pungutan liar sebesar Rp 500.000 per unit. Jika total laptop yang diduga didistribusikan mencapai 200 unit, maka total dana yang diduga dikumpulkan secara tidak sah bisa mencapai Rp 100.000.000. Mekanisme ini diduga melibatkan masing-masing Koordinator Kecamatan (Korcam) UPT Pendidikan di Kabupaten Pesawaran.

 

“Temuan ini bukanlah hal yang berdiri sendiri. Ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN yang sistemik dan masif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, mengingat sebelumnya telah ada temuan dan laporan serupa oleh LSM lain, termasuk dugaan korupsi pengadaan mebeler dan pengondisian proyek fisik,” tambah Agung.

 

LSM SIMULASI juga menyoroti konteks yang lebih luas, dengan ditetapkannya mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 Miliar. “Ini menunjukkan kerentanan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap praktik koruptif yang harus diputus,” tegas pernyataan resmi LSM.

 

Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan, LSM SIMULASI telah melayangkan surat Konfirmasi serta pemberitahuan aksi dan menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami mendesak pihaks berwenang, seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi independen. Kami juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada publik. Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, kami siap untuk melakukan langkah hukum dan aksi sosial yang lebih besar,” pungkas pernyataan tersebut.

 

Saat dikonfirmasi Melalui Pesan Watshap Pihak Dinas Pendidikan Baik Sekertaris ataupun Kabid tidak Memberikan Jawaban dan Terkesan Bungkam. (Terkonfirmasi)

(Tiem)