Camat Palas Bantah Pernah Beri Pernyataan di Website Desa Bumi Daya

Lampung Selatan,Ungkapkasus.id

– Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang berisi pernyataan palsu dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep.

Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media mengenai kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sempat viral karena dipenuhi lalat.

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025), menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

Namun, dalam artikel yang dimuat di website desa, Rosalina disebut menyampaikan pernyataan yang terkesan menyudutkan wartawan, dengan imbauan agar media tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

Berikut kutipan yang tercantum dalam situs tersebut:

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya,” tulis artikel tersebut mengatasnamakan Camat Rosalina.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Rosalina membantah keras telah membuat pernyataan seperti yang dikutip dalam situs resmi desa.

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Saat saya berbicara di kantor SPPG ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksi kami. Saya tidak pernah konferensi pers dengan siapa pun,” tegas Rosalina melalui sambungan telepon.
WhatsAp
Sementara itu, Doni, aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku telah berkomunikasi dengan Camat Rosalina mengenai tulisan itu.

“Saya dan bu camat juga sudah komunikasi perihal ini. Gak ada bu camat ngerasa diadu domba, lur. Semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalau memang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, mengaku belum mengetahui adanya artikel tersebut di website resmi desa.
“Belum tahu saya berita websitenya,” kata Kades Dudi singkat melalui WhatsApp.
Ketika ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama desa dengan SPPG Bumi Daya hingga muncul artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat:
“Tanya Doni bang biar enak,” ujarnya.
Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com menyayangkan adanya konten di situs desa yang dinilai berpihak pada satu pihak.

“Itu kan website milik desa. Harusnya beritanya seputar kegiatan desa seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan desa — bukan malah membuat berita yang berpotensi hoaks atau menyerang pihak lain,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Ia menegaskan, Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dimuat di website desa.

“Saya ada di dalam ruangan saat camat sidak di SPPG Bumi Daya. Tidak ada stetmen seperti itu,” pungkasnya

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

Secara hukum, website desa adalah milik resmi pemerintah desa, bukan milik pribadi atau lembaga pers. Hal ini diatur dalam:

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,

Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fungsi utama website desa adalah untuk menyampaikan informasi terkait pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, situs desa tidak boleh digunakan untuk menyebarkan opini, serangan, atau pemberitaan yang menyudutkan pihak lain, termasuk individu, pejabat, atau lembaga pemerintah.

Jenis Konten yang Diperbolehkan di Website Desa

Informasi kegiatan pemerintahan desa

Profil dan potensi desa (UMKM, pertanian, wisata, budaya)

Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Informasi layanan publik dan inovasi desa(Tim)