Pelaksana dan Konsultan Bungkam Soal Pembangunan Talud di Ruas Jalan Bumi Asri–Trimo Mukti

Lampung Selatan, Ungkap kasus. id

– Pembangunan talud penahan tanah (TPT) di ruas Jalan Bumi Asri–Trimo Mukti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti tahun anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pekerjaan talud yang berlokasi di area persawahan Desa Bumi Asri, tembus ke Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro, tampak tanpa pondasi yang memadai. Pasangan batu dasar tidak ditanam sebagaimana mestinya. Bagian dalam talud pun terlihat diisi timbunan pasir dan tanah, bukan batu dan adukan semen sesuai standar konstruksi.

Selain itu, papan proyek tidak mencantumkan ukuran panjang dan tinggi bangunan, sehingga publik sulit mengetahui rincian pekerjaan.

Berikut data proyek berdasarkan papan kegiatan:

Nama Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti (R.051)

Nomor Kontrak: 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025

Tanggal Kontrak: 25 September 2025

Nilai Pagu: Rp12.647.800.866,00

Pelaksana: CV. Adie Jaya Perkasa

Masa Pelaksanaan: 90 Hari Kerja

Tahun Anggaran: 2025

Ketika dikonfirmasi, Ali Wardana, pengawas dari UPT PU Palas, mengatakan bahwa adukan semen sudah sesuai standar.

Untuk adukan semen sudah masuk standar, asalkan rata dan matang,” ujar Ali Wardana melalui pesan WhatsApp.

 

Ia juga menjelaskan bahwa batu yang digunakan adalah batu belah dan tergolong standar.

Talud penahan tanah, untuk batu-batunya sudah sesuai, pak,” tambahnya.

 

Namun, saat disinggung soal kedalaman pondasi, Ali Wardana menyebut standar galian adalah 60 sentimeter.

Kalau tidak sesuai, silakan konfirmasi ke konsultan yang standby di lokasi, mereka sudah melakukan pengukuran,” katanya.

 

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan bernama Arbi tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media tidak direspons.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan pihak pengawas. Galian pondasi hanya sekitar 20 sentimeter, batu yang digunakan tampak lapisan, dan adukan semen diolah secara manual tanpa molen dan tanpa takaran standar.(Tim)