Bebas Denda, Bapenda Pringsewu Beri Keringanan Pembayaran Pajak

PRINGSEWU – ungkapkasus.id

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu. Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program khusus bertajuk “Bayar Pajak, Bebas Denda” yang berlaku mulai November hingga Desember 2025.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa program bebas denda ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam membangun daerah melalui pajak.

> “Kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Pringsewu,” ujar Bupati.

 

Senada dengan itu, Wakil Bupati Umi Laila, S.Ag. menambahkan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui berbagai kanal, seperti Bank Lampung, Alfamart, Indomaret, BRILink, Blibli, Tokopedia, dan DANA.

Bapenda Pringsewu berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa bebas denda berakhir.

“Bayar pajaknya sekarang, manfaatkan bebas dendanya. Dengan membayar pajak, kita semua ikut berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Pringsewu,” katanya.

 

Bersama Bapenda Pringsewu, mari wujudkan Pringsewu Makmur

(ADV)