Sidang Gugatan LBH Al-Bantani Digelar, Tergugat DPRD, KPU, dan Supriyati Kompak Mangkir

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

– Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani terhadap DPRD Lampung Selatan, KPU, Supriyati, dan DPC PDI Perjuangan digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (21/10/2025). Namun, sidang perdana tersebut hanya dihadiri pihak penggugat. Tak satu pun dari para tergugat yang datang, meski pemanggilan sudah dilakukan secara patut.

Sidang dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Kla itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH, didampingi hakim anggota Rahma Kusumayani, SH dan Marlene Fredricka Magdalena, SH, serta panitera pengganti Awaludin, SH.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dan legalitas para kuasa hukum penggugat, termasuk Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS). “Para tergugat sudah dipanggil secara sah, namun tidak hadir. Sidang kita tunda dan akan digelar kembali pada Selasa, 4 November 2025,” ujar Hakim Indira sambil mengetuk palu tiga kali.

Ketua Umum LBH Al-Bantani Dr. Januri M. Nasir, S.Pd., SH., MH menegaskan, gugatan tersebut berisi 15 pokok perkara yang menuding para tergugat melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati.

“Tujuan kami untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera agar tidak ada lagi pejabat publik yang bermain-main dengan ijazah palsu,” tegas Januri usai sidang.

Publik kini menanti langkah para tergugat dan keputusan majelis hakim atas perkara yang dinilai sangat sensitif ini.(**)