Pesawaran – ungkapkasus.id
Sejumlah warga dan tokoh adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar telah menguasai lahan adat seluas sekitar 988,28 hektare yang sudah dikelola perusahaan selama puluhan tahun.
Selain itu, warga juga mengaku resah dengan adanya galian atau parit besar yang dibangun perusahaan di sekitar perbatasan kebun sawit dan pemukiman warga. Parit tersebut disebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer, lebar 4 meter, dan kedalaman 4 meter.
Menurut warga, keberadaan parit tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berdekatan dengan rumah-rumah penduduk, sehingga berpotensi membahayakan anak-anak dan hewan peliharaan.
Abu Bakar, bergelar Suntan Lama, Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Halangan Ratu kepada sejumlah media mengatakan bahwa PTPN I Regional 7 bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kalau menurut saya, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PTPN I Regional 7 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Justru menimbulkan rasa takut, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil, karena adanya parit besar di sekitar pemukiman,” ujar Suntan Lama baru-baru ini.
Lebih lanjut, Suntan Lama menambahkan bahwa pihak perusahaan juga diduga mengambil alih tanah adat masyarakat Desa Halangan Ratu dan bahkan melakukan kebohongan publik terkait informasi lahan kebun plasma yang disebut telah diberikan kepada masyarakat.
“Pihak perusahaan mengklaim telah memberikan lahan plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat. Padahal, menurut kami, itu tidak benar. Berdasarkan data yang kami ketahui, masyarakat justru menyewa lahan milik PTPN dengan biaya sekitar Rp8 juta per hektare per tahun, dan luasnya pun hanya sekitar 31 hektare,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pesawaran, serta pemerintah provinsi dan pusat dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan oleh sejumlah media dan sempat viral, tetapi pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat dan tokoh adat Desa Halangan Ratu tersebut.
Red