PRINGSEWU(ungkapkasus.id) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan kepada pemiliknya, Jimi dan Dewirianti, warga Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Selasa (14/10/2025)
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra mengatakan, barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit Honda Vario warna hitam bernomor polisi BE 6272 UF. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dibawa kabur seseorang pada Sabtu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat.
“Kasus ini berawal ketika anak korban, Rendi (20), meminjamkan sepeda motor kepada teman satu kostnya dengan alasan hendak membeli makan. Namun setelah itu, motor tidak dikembalikan,” ujar AKP Johannes
Menurutnya, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan negosiasi dengan pelaku seharga Rp7 juta.
“Setelah disepakati untuk bertemu di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri, namun sepeda motor berhasil diamankan,” jelasnya.
Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, kendaraan tersebut sempat dipinjam-pakaikan kepada pemiliknya untuk keperluan transportasi sehari-hari, mengingat motor itu merupakan sarana utama mereka mencari nafkah.
Sementara itu, Jimi, paman korban, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pringsewu atas respon cepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Pringsewu. Dalam waktu hanya tiga hari sejak laporan dibuat, motor kami sudah ditemukan dan dikembalikan,” ujar Jimi.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses pinjam pakai barang bukti, tidak ada biaya apa pun yang diminta atau dikeluarkan oleh pihaknya.
“Selama motor kami dipinjamkan kembali untuk keperluan sehari-hari, semuanya gratis. Tidak ada biaya sedikit pun. Ini berbeda dengan cerita yang sering saya dengar, bahwa kalau mengurus barang bukti harus keluar uang. Nyatanya, di Polres Pringsewu tidak demikian,” tambahnya.
Kasus penggelapan tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku yang telah melarikan diri.