Diduga Manipulasi Anggaran, Kepala Desa Bumi Restu Pakai Dana BUMDes Jadi Sorotan

Lampung Selatan- Ungkapkasus, id

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MAJU BERSAMA Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan manipulasi anggaran dalam pengelolaan dana desa tahun 2025. Dugaan itu muncul setelah sejumlah penggarap lahan mengungkapkan adanya kejanggalan pada sistem pengelolaan pertanian padi yang dikelola BUMDes Maju Bersama, Senin (6/10/2025).

Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lahan yang digunakan merupakan milik warga seluas empat hektar di areal Gayau. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil tiga pihak, tanpa adanya biaya sewa lahan.

“Itu lahan sistemnya hasil bagi tiga, Tidak ada sewa lahan,” ini juga yang kerja belum di bayar mas dimas karena awalnya dari bibit sampai tanam ini pakai uang saya pribadi karena Pak Kepala Desa saat bercerita dengan saya dana BUMDes sudah di transfer Ke rekening BUMDes dan di Ambil lagi oleh pak kades sukiman 174 juta itu.” ungkapnya.

Saat di hubungi via telpon whatsapp ketua BUMDes MAJU BERSAMA, Tri Wulan Membenarkan Kalau Dana Anggaran BUMDes Sudah Ditransfer Ke rekening BUMDes Sebesar RP. 174 Juta , ” Lalu saya Ditelpon melalui WhatsAap Oleh Pak Kades Dipinta lagi Uangnya Untuk Ditarik dan Disuruh ngantar uangnya Diserahkan Oleh Bu Kades karena Pak Kades Lagi tidak Ada Dikantor Desa, Pesan Pak Kades Nanti Bila BUMDes ada keperluan Tinggal ngomong.” Kata Tri Wulan.

Lebih lanjut Ketua BUMDes Tri Wulan Menjelaskan Bahwasannya “Saya Hanya Di suruh Mengawasi Saja, Saya tidak Tahu Itu lahan sewa / Kontrak Atau Apa, Kata Pak Kades untuk Disewakan Lahan seluas 4 hektar”, ungkap Ketua Bumdes.

Sementara itu, Julianto selaku Sekretaris Desa (Sekdes) menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan 20 persen sebesar Rp 270 juta tahap pertama sebesar Rp.174 juta sudah dicairkan. Dari jumlah tersebut, Rp.174 juta ditransfer ke rekening BUMDes. “Sisanya belum cair di tahap berikutnya,” kata Julianto.

Kepala Desa Bumirestu, Sukiman, membenarkan adanya transfer dana ke BUMDes. Menurutnya, dana itu digunakan untuk kegiatan pertanian padi di lahan empat hektar. “Sudah kita transfer dan saat ini dilaksanakan untuk pengolahan sawah. Namun nominal sewa lahan belum tercantum di RAB. Menurut informasi petani, biaya sewa lahan untuk seperamptnya 2 juta per hektar Rp 8 sampai Rp10 juta, untuk olah lahan ,” jelas Sukiman.

Dugaan manipulasi anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya.

Tindakan ini tidak hanya menghambat kinerja BUMDes, tetapi juga melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes. Masyarakat yang sudah berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari unit usaha desa pun harus kecewa.

​ *Aturan Penggunaan Dana BUMDes: Apakah Kepala Desa Boleh Menguasai?*

​ *Untuk menjawab keresahan ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan BUMDes, terutama*

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

​Secara tegas, Kepala Desa TIDAK DIBENARKAN menguasai atau mengambil dana BUMDes secara sepihak. Berikut adalah aturan mainnya:

​ *Kepala Desa adalah Penasihat* : Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat BUM Desa dan bukan sebagai pelaksana teknis atau pengelola keuangan. Tugas Kepala Desa adalah memberikan nasihat, arahan, dan mengawasi kinerja Pengurus BUM Desa.

​ *_Pengelolaan di Tangan Direktur_* : Pengelolaan operasional dan keuangan BUMDes sepenuhnya berada di tangan Direktur dan Pengurus BUMDes yang diangkat melalui musyawarah desa. Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.

​ *Penggunaan Dana Harus Sesuai Musyawarah:* Dana BUMDes harus digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hasil musyawarah yang telah ditetapkan, bukan atas keputusan sepihak Kepala Desa.

​Apabila Kepala Desa terbukti mengambil atau menggunakan dana BUMDes di luar mekanisme yang diatur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Pengurus BUMDes didorong untuk segera melaporkan temuan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat penegak hukum agar transparansi dana BUMDes dapat ditegakkan.

(tim)