Lampung Selatan,Ungkapkasus.id
– Ketua Komite SDN 1 Tanjung Sari, Doni Armadi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kepala SDN 1 Tanjung Sari.
Dalam surat bernomor 01/s.KMT/IX/2025 tersebut, Doni menyampaikan bahwa keputusannya untuk mundur dilatarbelakangi oleh ketidaknyamanan terhadap lingkungan kerja yang menurutnya tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.. Minggu, 5 /10/2025
“Saya tidak bisa berada di lingkungan yang terus mempertahankan tabiat negatif tanpa adanya upaya perubahan,” tulis Doni dalam surat pengunduran dirinya.
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak transparan dan hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab yang seharusnya diterapkan dalam dunia pendidikan.
Doni juga meminta pihak sekolah agar segera menggelar musyawarah untuk memilih atau menunjuk ketua komite baru agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik.
Pernyataan pengunduran diri tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Palas, serta KKKS Kecamatan Palas.
Di akhir suratnya, Doni menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan silaturahmi yang telah terjalin selama menjabat. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi di lingkungan sekolah. (Rls)