Lampung Selatan,Ungkapkasus.id
Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, hingga pertengahan Juli 2025 telah mencapai sekitar 75 persen. Hal ini terungkap dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PBB yang digelar di Balai Desa Tanjung Jaya, Kamis (17/7/2025), yang dihadiri langsung oleh Plt. Kepala UPT Perpajakan Palas–Way Panji, H. Indra Ikaputra.
Dalam sambutannya, H. Indra menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan petugas pemungut pajak atas progres yang telah dicapai.
> “Tadi disampaikan bahwa ada beberapa SPPT yang masih dalam proses input. Jika proses ini selesai, capaian PBB Desa Tanjung Jaya tentu akan meningkat. Kami dari UPTD Pelayanan Pajak Palas–Way Panji mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan tugas penagihan dengan baik,” ujar H. Indra.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap berharap semangat petugas lapangan tidak kendur demi mengejar target maksimal.
> “Kami sangat mengharapkan semangat dan kerja keras dari seluruh petugas. Harapan kami, capaian PBB di Desa Tanjung Jaya dapat menembus angka 90 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Jaya, Santoso, menyatakan dukungannya terhadap percepatan realisasi PBB. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban masyarakat, dan memastikan tidak ada dana yang tertahan di tingkat pemungut.
> “Saya selalu memantau progresnya setiap minggu. Pajak adalah kewajiban masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah bayar, tapi dana tertahan di petugas. Mari kita tingkatkan kinerja agar target segera tercapai,” tegas Santoso.
Santoso merinci bahwa total pokok PBB Desa Tanjung Jaya mencapai Rp69.724.551 dari total 1.376 lembar SPPT. Hingga saat ini, sebanyak 720 lembar telah lunas, sementara 656 lembar masih dalam proses.
> “Dari 656 lembar tersebut, sebanyak 306 telah diajukan untuk penghapusan karena data ganda atau nilai tidak sesuai objek. Sisanya, 350 lembar sebagian besar sudah dibayar, namun masih dalam proses penginputan di tingkat desa. Yang belum membayar hanya beberapa wajib pajak saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa nilai pokok pajak yang diajukan untuk penghapusan diperkirakan mencapai Rp20 juta.
> “Dengan progres saat ini, kami perkirakan capaian PBB Desa Tanjung Jaya telah berada di kisaran 75 persen,” tutup Santoso.
(Joe/yd)