Lampung Selatan – ungkapkasus.id
Dugaan praktik korupsi di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023–2024 menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Suap dan Korupsi (DPP GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, menyatakan pihaknya menemukan pola penyimpangan yang terstruktur dan berulang. “Kami menduga ada praktik pemecahan paket, penggelembungan anggaran, dan penghindaran tender terbuka. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat korupsi,” tegasnya, Jumat (11/7).
Berdasarkan data yang dihimpun DPP GASAK, tahun 2023 Satpol PP merealisasikan belanja alat/bahan kantor sebesar Rp105 juta lebih yang dipecah menjadi 34 paket kegiatan. Belanja makan minum mencapai Rp1,5 miliar lebih dalam 14 paket. Belanja modal Rp59 juta lebih terbagi dalam 5 paket, serta belanja pakaian dan atribut sebesar Rp187 juta dan Rp105 juta.
Pada 2024, pola serupa kembali terjadi. Belanja alat kantor naik menjadi Rp198 juta dalam 64 paket, makan minum Rp229 juta dalam 15 paket, dan belanja modal melonjak ke Rp244 juta dalam 14 paket. Belanja pemeliharaan juga meningkat signifikan menjadi Rp225 juta lebih, sementara belanja pakaian mencapai Rp230 juta.
Rahman mengungkapkan, “Kami sudah kirim surat ke Satpol PP Lampung Selatan, tapi tak satu pun dibalas. Ini memperkuat dugaan bahwa mereka sengaja menutup-nutupi.”
GASAK juga mencurigai adanya rekanan tetap yang mengerjakan proyek setiap tahun, yang diduga hasil pengaturan. “Pecah paket hanya untuk hindari tender dan arahkan ke rekanan langganan. Ini bukan sekadar akal-akalan, tapi dugaan KKN,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kejati Lampung harus segera bertindak. “Kalau aparat hukum diam, rakyat makin hilang kepercayaan pada keadilan,” pungkas Rahman.
Tiem