Way Kanan,Ungkapkasus.id
Sebuah pos pantau yang terletak di jalur lintas tengah Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diduga kuat menjadi lokasi praktik pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk pengangkut batubara. Lokasi ini dikenal luas masyarakat dengan sebutan “Pos Batas”.
Alih-alih menjadi pos pemantau resmi, tempat tersebut justru dituding sebagai markas pungli yang kian meresahkan warga dan sopir truk. Bahkan, antrean kendaraan akibat praktik pungli itu disebut bisa mengular hingga berkilometer setiap harinya.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan, Agus Medi, mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut dilakukan secara terang-terangan. Ia mengaku telah melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas setoran uang secara ilegal kepada oknum pengelola pos.
“Jangankan warga sini, buah cokelat yang masih menggantung di pohon pun tahu apa yang terjadi di situ,” ujar Medi sinis, Rabu (25/6/2025).
Menurut informasi yang diterima AWPI, pos tersebut dikelola oleh seseorang bernama Guntoro bersama kelompoknya. Setiap sopir truk batubara yang melintas, terutama yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), diwajibkan membayar pungli sebesar Rp100 ribu. Jika menolak membayar, truk dipaksa putar balik.
“Sudah seperti jalan warisan bapak moyangnya. Edan!” kecam Medi.
Medi juga menyebutkan bahwa praktik ini diduga mendapat dukungan dari Kepala Kampung Way Pisang, yang dikenal dengan nama Emon. Dukungan ini diduga kuat sebagai bentuk “restu” agar kelompok Guntoro Cs bisa tetap beroperasi tanpa hambatan. Bahkan, menurut Medi, uang hasil pungli yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per hari diduga dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.
“Semua orang di sini tahu uang itu ke mana saja. Sudahlah, paham-paham saja,” ujarnya sambil tertawa getir.
Lebih lanjut, Medi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan pos pungli tersebut ke Polda Lampung. Kapolda, kata dia, sempat menginstruksikan Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Sigit Brazil, untuk turun langsung ke lapangan dan menindaklanjuti laporan warga.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda praktik tersebut dihentikan. Bahkan, menurut pengakuan warga, aktivitas pungli justru semakin menjadi-jadi.
“Pak Kapolda, kami mohon turun langsung. Kami siap dampingi dan tunjukkan semua buktinya. Kalau tidak juga ditindak, maka mohon izinkan kami dan masyarakat menertibkan sendiri,” tegas Medi.
Warga Kampung Way Pisang berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas atas praktik ilegal ini. Selain merugikan sopir dan pengguna jalan, keberadaan pos tersebut mencoreng nama baik kampung dan menunjukkan pembiaran hukum yang mencolok.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kampung Way Pisang maupun pihak-pihak terkait lainnya. Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak demi keberimbangan informasi. (Red)