LAMPUNG SELATAN, Ungkapkasus.id
Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan bersama unsur Uspika Kecamatan Palas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Palas, Rabu (25/6/2025).
Sidak melibatkan personel Polsek Palas, Koramil, serta aparatur kecamatan. Kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan operasional usaha hiburan malam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan, Ade Iksan, mengatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin.
“Kami periksa kelengkapan dokumen izin operasional. Hasilnya, ada beberapa kekurangan yang harus segera disempurnakan,” kata Ade Iksan.
Ia menjelaskan bahwa dua lokasi hiburan malam yang diperiksa berada di Desa Bangunan dan Desa Sukaraja. Salah satu usaha diketahui belum memperbarui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan yang lain masih menyempurnakan izin lingkungan.
Menurutnya, kekurangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan administratif, mulai dari teguran lisan hingga pemberitahuan resmi.
“Pendekatan kami persuasif dan bertahap. Harapan kami, pelaku usaha segera melengkapi dokumen agar tetap bisa beroperasi secara legal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan usaha, agar pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (*)