Pringsewu – ungkapkasus.id
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial resmi meluncurkan layanan Call Center Pelayanan dan Pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, menyampaikan bahwa layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan dan permintaan bantuan.
“Izin Bapak Ibu semua, kami dari Dinas Sosial menyampaikan flyer Call Center ini. Mohon bantuannya untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat luas,” kata Debi kepada Pimpinan redaksi Ungkapkasus.id
Ia menambahkan, peluncuran layanan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas. Bupati menekankan pentingnya respons cepat dan kehadiran nyata pemerintah dalam menjawab persoalan sosial di masyarakat.
“Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas meminta agar seluruh OPD, khususnya yang menangani pelayanan publik, tanggap dan gerak cepat dalam menerima serta menindaklanjuti aduan dari warga,” jelas Debi.
Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp maupun panggilan telepon di nomor 0822 6986 7911.
Sasaran layanan ini mencakup berbagai kategori, antara lain:
kemiskinan,
ketelantaran,
kecacatan,
keterpencilan,
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku,
korban bencana, serta
korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dan Wakil Bupati, Umi Laila, S.Ag., mendukung penuh inisiatif ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga rentan di Kabupaten Pringsewu.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan kasus sosial yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Bambang












