Tulang bawang, Ungkapkasus.id
Beredarnya video singkat berdurasi 01.27 detik menampilkan oknum kepala sekolah salah satu Sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Tulang Bawang tengah menggunakan narkotika jenis sabu telah menciptakan kehebohan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Dalam video yang diduga melanggar hukum tersebut, oknum kepala sekolah yang diinisialkan sebagai SDI terlihat menggunakan sabu dengan tangan kirinya memegang alat isap, namun lokasi kejadian belum diketahui secara pasti.
Menurut peraturan yang berlaku, tindakan seperti ini dapat memiliki konsekuensi serius terhadap status kepegawaian oknum tersebut. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 mengatur mengenai prosedur pemberhentian PNS yang melakukan pelanggaran serius.
Hingga saat ini, SDI belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler. Sementara itu, aparat penegak hukum dari Kepolisian Resort Tulang Bawang telah membentuk tim Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SDI atas dugaan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keterlibatan seorang kepala sekolah dalam kasus narkoba menimbulkan kecaman yang keras dari berbagai pihak. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan bagi lingkungan pendidikan, namun kejadian ini telah merusak citra guru sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter generasi muda.
Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cepat dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya untuk memberikan contoh bahwa pelanggaran serius tidak akan ditoleransi, terutama dalam lingkup pendidikan.
Keberadaan video ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka, demi menjaga kepercayaan dan martabat profesi pendidikan.
Tim












