Tanggamus – Ungkap kasus.id
Mengatas nama kan Masyarakat Tanggamus, Pekon Datar Labuay resmi di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus atas Dugaan Tipu Gelap dan pengadaan bibit ikan Gurame Fiktip tahun 2023. (22 januari 2024)
Dugaan Penipuan pengelapan yang di lakukan Kepala Pekon Datar Labuay Suhartono terhadap andi Cv. Hadinata Makmur yang mengatakan kepada awak media, ” Yang di mana awal tahun 2023 telah memesan 500 umbul umbul dengan perjanjian di bayar pencairan Dana Desa tahap pertama, namun sampai ahir tahun pencairan Dana Desa tahap tiga tidak juga kunjung di bayar, “papar nya andi
Lain lagi dengan pengadaan bibit ikan gurame yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Diduga kuat Fiktip, pasalnya menurut masyarakat, “Memang kuat dugaan untuk bibit gurame fiktip, soal nya sampai ahir tahun per 30 desember tahun 2023 belum di realisasi kan, dan menurut surat pernyataan kepala pekon Datar Labuay Suhartono telah berjanji di atas matrai akan merealisasikan tanggal 27 desember tahun 2023, “katanya warga
Dikarena kan sampai tanggal 20 januari 2024 dari dua permasalahan itu tidak kunjung di selesaikan, atas nama Masyarakat Tanggamus melaporkan kepala pekon Datar Labuay kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Tanggamus dengan Dugaan Tipu gelap dan pengadaan bibit gurame fiktip dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2023, Dimana sudah melanggar dua pasal hukum pidana, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan serta pasal korupsi yang akan di sangah Aparat Penegak Hukum.
Dengan laporan atas nama masyarakat kabupaten Tanggamus yang resmi melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan Dugaan kuat melanggar hukum, supaya Aparat Penegak Hukum (APH) secepat nya memperoses serta menindak lanjuti nya. Pungkasnya,
(Bambang/Sugeng)












