Rustiyan Sekertaris LPTQ kabupaten Pringsewu Siap Diperiksa Kejaksaan Pringsewu 

Pringsewu, Ungkapkasus.id

Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima laporan pengaduan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk tahun 2022. Laporan tersebut diajukan oleh LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 3 November 2023.

Gepak, melalui Ketua Wahyudi, telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penggunaan anggaran dana hibah oleh LPTQ Pringsewu. Dalam pengaduan ini, Wahyudi mengungkapkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan LPTQ tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah. Kamis 9-11- 2023

Wahyudi menyoroti fakta bahwa dana hibah seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan dan dapat digunakan sebagai modus tindak pidana korupsi. Sebagai contoh konkrit, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 telah mencapai total anggaran sekitar Rp3.285.000.000.

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Gepak mencurigai bahwa alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan mungkin tidak sesuai peruntukannya. Modus yang digunakan mencakup pemotongan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, serta rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Tim media mencoba mengkonfirmasi Rustiyan secara langsung namun ia memilih untuk memberikan tanggapan tertulis melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Rustiyan menjelaskan bahwa hibah dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk lembaga/organisasi keagamaan di Kabupaten Pringsewu disalurkan melalui Bagian Kesra, di mana ia bertugas. Salah satu tugasnya adalah menandatangani NPHD dengan penerima hibah, termasuk LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Tim media juga telah mengkonfirmasi peran Rustiyan dalam pengurus LPTQ dan perannya sebagai sekretaris LPTQ. Rustiyan menegaskan bahwa ia menjalankan tugas sesuai dengan SK Bupati Pringsewu Nomor: B/111/KPTS/U.04/2020, Rustian jg menambahkan bahwa anggaran LPTQ sudah diperiksa oleh BPK dan juga Inspektorat Pringsewu dan juga siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum.

Kabag Kesra ini juga menutup konfirmasi dengan tim media dengan kata-kata, “Sudah dulu ya mas… Saya tak lanjutkan aktivitas.”

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus menginvestigasi laporan dari Gepak ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah oleh LPTQ Pringsewu. Mereka akan berusaha menemukan bukti-bukti yang jelas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kerjasama dan informasi yang relevan dalam rangka memfasilitasi penyelidikan ini. Keadilan dan integritas dalam penggunaan anggaran publik adalah prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya investigasi

Tim