Pringsewu – Ungkap kasus.id
Target realisasi pajak bumi dan bangunan tahun 2023 per April Badan Pendapatan Daerah kabupaten Pringsewu dari Rp. 14.405.000.000 baru tercapai Rp. 250.056.000 atau 1,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bependa Waskito saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/05/2023).
Waskito menjelaskan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah tahun 2023 perlu dilakukan optimalisasi penerimaan pajak. Mirisnya ada kalimat yang terucap yang disayangkan dijelaskan juga belum terbit peraturan daerah yang mengatur tentang besaran honor dan jasa di naikan menjadi Rp 2.000 dan sebelumnya hanya di angka Rp. 1.500 penyampaian SPPT PBB-P2, “Peraturannya sedang dibahas”, ucapnya.
Jelas bila peraturan belum ada kepastian sudah cacat hukum.
Sementara masih mengacu pada peraturan daerah kabupaten Pringsewu nomor 41 tahun 2020 tentang standar harga satuan pemerintah kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan pada tahun anggaran 2022 dinas pendapatan daerah kabupaten Pringsewu dalam realisasi dari target pajak sebesar Rp. 12. 915.000.000 berhasil mencapai Rp. 11. 164.952.000 atau sebesar 86,45 persen.
Sementara salah seorang kolektor pajak bumi dan bangunan menjelaskan bahwa notis pajak yang selama ini diberikan kepada kolektor dari pihak pekon menerima notis PBB atau insentif SPPT hanya sebesar Rp 1.500 rupiah perlembarnya dan kolektor PBB tidak mengetahui besaran yang diberikan oleh pihak kecamatan atau Dispenda kabupaten Pringsewu.
“Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan dan kami tagih pajak PBB tersebut kepada masyarakat”, ungkapnya. (Borneo)